Saturday, October 20, 2012

ppkn

1. Hakikat Norma-norma, adat istiadat, peraturan yang berlaku dalam masyarakat.
Setiap individu dalam kehidupan sehari-harimelakukan interaksi dengan individu atau kelompoklainnya. Interaksi sosial mereka juga senantiasa didasarioleh adat dan norma yang berlaku dalam masyarakat.Misalnya interaksi sosial di dalam lingkungan keluarga,lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat dan lainsebagainya.Masyarakat yang menginginkan hidup aman, tentramdan damai tanpa gangguan, maka bagi tiap manusia perluadanya suatu “tata”. Tata itu berwujud aturan-aturan yangmenjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalampergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masingdapat terpelihara dan terjamin. Setiap anggota masyarakatmengetahui hak dan kewajiban masing-masing. Tata itulazim disebut kaidah (berasal dari bahasa Arab) ataunorma (berasal dari bahasa Latin) atau ukuran-ukuran.Norma-norma itu mempunyai dua macam isi, danmenurut isinya berwujud: perintah dan larangan. Apakahyang dimaksud perintah dan larangan menurut isi normatersebut? Perintah merupakan kewajiban bagi seseoranguntuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnyadipandang baik. Sedangkan larangan merupakan kewajibanbagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karenaakibat-akibatnya dipandang tidak baik.Ada bermacam-macam norma yang berlaku dimasyarakat.
Macam-macam norma  ada empat, yaitu:
a. Norma Agama : Ialah peraturan hidup yang harusditerima manusia sebagai perintah-perintah, laranganlarangandan ajaran-ajaran yang bersumber dariTuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap normaini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang MahaEsa berupa “siksa” kelak di akhirat.
b. Norma Kesusilaan : Ialah peraturan hidup yang berasaldari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran normakesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibatpenyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum danuniversal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.
c. Norma Kesopanan : Ialah norma yang timbul dandiadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengaturpergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakatsaling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaranterhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karenasumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yangbersangkutan itu sendiri.
d. Norma Hukum : Ialah peraturan-peraturan yangtimbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara.Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapatdipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alatnegara, sumbernya bisa berupa peraturan perundangundangan,yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, danagama.
2. Hakikat dan arti penting hukum bagi warga negara
. Hakikat Hukum
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintahperintahdan larangan-larangan) yang mengatur tata tertibdalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruhanggota masyarakat. Oleh karena itu, pelanggaranpetunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/ penguasa.
Untuk lebih mengerti mengenai hukum arti hukum bagi warga negara di indonesia silahkan klik link dibawah ini :
  1. pengertian, sifat hukum dan sumber hukum
  2. Hukum Indonesia
  3. Arti penting hukum bagi warga negara
  4. materi lebih lengkap mengenai norma-norma yang berlaku dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara ada di link ini.
3. Penerapan  Norma-norma, adat istiadat, peraturan yang berlaku dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kalian tentu sering mendengar keluhan wargamasyarakat tentang banyaknya pelanggaran terhadapnorma-norma, kebiasaan, adat istiadat, dan peraturanyang berlaku. Apa akibatnya? Akibatnya tentu kaliandapat menjawab, yaitu timbulnya kekacauan atau ketidaktertiban masyarakat. Merasa nyamankah kalianhidup dalam masyarakat yang kacau atau tidak tertib?Tentu saja tidak. Untuk itu marilah kita terapkan normanorma,kebiasaan, adat istiadat, dan peraturan yangberlaku dengan sebaik-baiknya.Dalam lingkungan apa saja penerapan itu kitalakukan? Penerapan itu bisa kita lakukan dalamkehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Penerapan norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, danperaturan yang berlaku itu pada dasarnya berkaitandengan penggunaan hak dan pemenuhan kewajiban.Marilah kita mulai dari lingkup yang paling dekat, mulaidari hak dan kewajiban di rumah. Selanjutnya lebihluas dalam kehidupan di sekolah, dalam kebidupan masyarakat, dan dalam kehidupan bernegara.

Thursday, October 18, 2012

TUGAS BAHASA INDONESIA

ASPEK KETRAMPILAN  BERBAHASA


1 Menyimak / Mendengarkan
2 Berbicara
3Membaca
4 Menulis


Macam - Macam
  1. Sekilas
  2. Cepat
  3. Dalam hati
  4. Nyaring
  5. Indah